11 Pasutri Berebut Ingin Mengasuh Bayi Terlantar Yang di Temukan di Koto Laweh

Kab. Solok, Sumbarjaya.com ~ Penemuan seorang bayi perempuan yang diduga baru berusia beberapa hari di sebuah pondok kosong di Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, menarik perhatian luas masyarakat.
Bayi yang ditemukan dalam kondisi terlantar tersebut kini masih berada dalam perawatan tenaga kesehatan di Puskesmas Lembang Jaya.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Heni saat hendak menuju ladang pada siang hari. Saat melintas di sekitar pondok kosong, ia mendengar suara tangisan bayi yang berasal dari dalam pondok.
Karena merasa curiga, Heni kemudian mendekati sumber suara tersebut. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati seorang bayi perempuan berada di dalam pondok tanpa ada orang dewasa di sekitarnya.
Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada warga dan aparat setempat. Bayi tersebut selanjutnya dibawa ke Puskesmas Lembang Jaya untuk mendapatkan penanganan medis serta pemeriksaan kesehatan dari tenaga kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Zul Hendri, MKN, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tenaga medis, kondisi bayi saat ditemukan dalam keadaan sehat.
“Dari pemeriksaan tenaga medis, bayi ditemukan dalam kondisi sehat dan terlihat cukup terawat. Untuk sementara bayi dirawat di Puskesmas Lembang Jaya sambil menunggu proses penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Selama hampir sepekan berada dalam perawatan, kondisi bayi terus dipantau oleh tenaga kesehatan. Para perawat di Puskesmas Lembang Jaya secara bergantian merawat dan memastikan kebutuhan bayi terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Desmalia Ramadhanur, menyampaikan bahwa sejak kabar penemuan bayi tersebut tersebar, banyak pasangan suami istri yang menunjukkan kepedulian dan menyatakan keinginan untuk mengasuh bayi tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada sekitar 11 pasangan suami istri yang telah menyampaikan minat untuk menjadi orang tua angkat bagi bayi tersebut.
Namun demikian, Desmalia menegaskan bahwa proses pengangkatan anak tidak bisa dilakukan secara langsung. Seluruh proses harus melalui tahapan dan persyaratan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
“Proses adopsi harus melalui tahapan yang ketat. Calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti proses asesmen sebelum bisa ditetapkan secara resmi,” jelas Desmalia Jumat lalu (6/3/2026).
Menanggapi kejadian tersebut, awak media Wandesko Pono Batuah juga menyampaikan rasa prihatin dan sangat menyayangkan terjadinya peristiwa penelantaran bayi tersebut.
Menurutnya, kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi di tengah masyarakat yang dikenal memiliki nilai-nilai sosial dan kepedulian yang tinggi.
“Kita sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Bayi adalah amanah yang harus dijaga dan dirawat dengan penuh tanggung jawab. Semoga ke depan tidak ada lagi kasus penelantaran bayi seperti ini di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, calon orang tua angkat juga harus memiliki komitmen untuk menjamin kesejahteraan anak serta bersedia menjalani proses penilaian sosial oleh pekerja sosial dari Dinas Sosial.
Setelah melalui tahapan pengajuan permohonan, penilaian sosial, hingga masa pengasuhan sementara minimal enam bulan, barulah pengangkatan anak dapat ditetapkan secara resmi melalui keputusan pengadilan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak agar masa depan serta perlindungannya dapat terjamin secara optimal. (Yef)
