Berusaha Untuk Melarikan Diri Namun Sial, Diduga Transaksi Narkoba Akhirnya di Tangkap Polisi

Sawahlunto, Sumbarjaya.com ~ Tim Opsnal Lintah Bara Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial AM (37), telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu di wilayah Kolok Mudik, sekira pukul 18.30 WIB, Selasa (28/4/2026).

Polres Sawahlunto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Hanya berselang beberapa jam saja, setelah pengungkapan kasus di Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi.

Tim Opsnal Lintah Bara kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kolok Mudik, pelaku seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre JR, SH.,MH. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, terkait aktivitas yang mencurigakan yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

“Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar kediaman pelaku,” ujar Kasat.

“Saat petugas memasuki rumah, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah menuju sungai sejauh kurang lebih 300 meter. Namun sial upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan pelaku AM berhasil diamankan,” katanya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya baru saja menggunakan narkotika jenis sabu sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama sebelum ditangkap. 

Petugas kemudian membawa pelaku kembali ke rumahnya dan menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,” tambah Iptu Ary.

Ia menyebut, dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaca pirek berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap.

Dan satu tas kecil warna hitam kombinasi merah, dua timbangan digital, satu korek api, 70 plastik klip bening, satu unit handphone, satu gunting, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, di hadapan para saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan kasus ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku AM akan dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak merasa takut untuk melaporkan, terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, jika mencurigakan laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat. (Fery)