Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh Kembali Berhasil Menangkap Pelaku Diguga Terlibat Kasus Narkoba

Payakumbuh, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Payakumbuh kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial G (40) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja, Kamis (30/4/2026).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 18.50 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku G saat berada di sebuah bengkel di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan barang bukti di saku celana pelaku, berupa 3 paket kecil ganja seberat 22,61 gram.

Kemudian polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku G. Polisi juga menemukan ganja dalam jumlah yang jauh lebih besar yang disembunyikan di bawah lemari.

Barang bukti tambahan yang ditemukan meliputi satu paket ganja seberat 100 gram serta satu paket besar yang dibalut lakban dan plastik seberat 860 gram. 

Secara akumulatif, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 982,61 gram atau hampir mencapai 1 kilogram ganja dari tangan tersangka.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto membenarkan pengungkapan dugaan kasus ini dalam keterangan resminya.

“Dalam penangkapan ini telah membuktikan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh. 

Berdasarkan jumlah barang bukti yang cukup besar, pelaku diduga kuat bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar yang siap menyuplai barang haram tersebut ke masyarakat,” ujarnya. (Rizal)