Dugaan Kasus Cabul Kembali Terjadi, Keponakan di Sumpal dan Disetubuhi

Padang Panjang, Sumbarjaya.com ~ Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang pria cabul (Predator) berinisial Y (58) yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Tanah Datar.

Pelaku ini diketahui merupakan paman kandung korban, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Panjang dari hari Sabtu (2/5/2026).

Di ketahui penyidik telah menetapkan status pelaku tersangka, setelah polisi mengantongi bukti kuat terkait laporan pencabulan anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial A (16).

Cepat dan berani, orang tua korban berinisial P (64) melaporkan tindakan bejat kerabatnya tersebut kepada pihak kepolisian karena tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku Y.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan rangkaian prosedur hukum atas kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti serta dan telah memeriksa saksi-saksi guna memperkuat jeratan hukum bagi pelaku.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan bukti yang cukup dan keterangan saksi, kami telah menetapkan pelaku tersangka, atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya Senin (4/5/2026).

Menurut keterangan polisi, dugaan kasus cabul dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, sedangkan persetubuhan terjadi 2 kali pada bulan September dan Oktober 2025 yang dilakukan di rumah korban.

Tersangka kerap memasuki kamar korban, mengikat tangan korban dengan tali nylon, menutup mulutnya, dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Dugaan kasus ini sangat memalukan karena pelaku adalah paman korban. Kami berkomitmen untuk memproses hukum, dengan seberat-beratnya dan mendampingi korban beserta keluarganya agar mendapatkan keadilan,” tegas Ronald.

Atas perbuatan kejinya, tersangka berinisial Y (58), merupakan seorang petani asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan di Penjara. (S.A)