Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Terapkan Restoratif Justice, Perkara Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat telah menerapkan prinsip keadilan restoratif atau Restoratif Justice dalam penyelesaian sebuah perkara penganiayaan, Sabtu (9/5/2026).

Langkah ini diambil setelah kedua belah pihak yang terlibat sepakat menempuh jalan damai dan menyelesaikan masalah di luar jalur hukum formal yang berbelit.

Peristiwa bermula pada Minggu, 8 Maret 2026, yang terjadi di Jalan Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Atas kejadian tersebut, Ahmad Osen telah melaporkan Marwan Hakim ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/64/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Proses penyelesaian melalui mekanisme Restoratif Justice berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, yang difasilitasi langsung oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Pasaman Barat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak pelapor dan terlapor duduk bersama untuk membahas akar masalah, dampak kejadian, serta mencari solusi terbaik yang saling memuaskan dan mengembalikan keharmonisan hubungan antarwarga.

Berdasarkan hasil pertemuan, Ahmad Osen selaku pelapor dan Marwan Hakim selaku terlapor, secara sukarela dan sadar menyatakan kesepakatan untuk mengakhiri sengketa tersebut.

Keduanya sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan mencabut segala permasalahan hukum yang ada, dengan komitmen tidak akan mengulangi perselisihan serupa di masa mendatang.

Kepala Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menyampaikan bahwa penerapan Restoratif Justice ini merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hak korban.

Tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kearifan kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Penyelesaian ini tidak sekadar menghentikan proses hukum. (Adi)