Diduga Sebagai Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi, Seorang Pria di Ringkus Polisi

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Peredaran narkoba di Kabupaten Dharmasraya kembali berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dharmasraya. Diduga sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi seorang pria berinisial M (47) berhasil di ringkus polisi.

Menurut keterangan polisi, pelaku ditangkap malam hari sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya Sabtu (9/5/2026).

Penangkapan terhadap pelaku saat ia berada di dalam mobil Honda Brio. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azamu Suwaril menjelaskan, pengungkapan dugaan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.

“Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah lokasi dan identitas pelaku dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kasat.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yang diduga kuat terkait peredaran narkotika.

BB yang diamankan petugas diantara lain dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.

Pelak M (47), merupakan seorang petani asal Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk saat ini Polres Dharmasraya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Dharmasraya. 

Dan mengajak kepada masyarakat agar tidak takut dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba. (DnL)