Bupati Pasaman Barat Kukuhkan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, Dorong Kesejahteraan dan Kelestarian Hutan

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, secara resmi mengukuhkan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Kabupaten Pasaman Barat di Aula Kantor Bupati, Senin (18/5/2026).

Langkah strategis ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengakselerasi pengelolaan kawasan hutan berbasis partisipasi masyarakat, dengan tujuan utama meningkatkan taraf hidup warga sekitar hutan sekaligus menjamin keberlanjutan fungsi ekologis lingkungan.

Pembentukan Pokja PPS ini didasarkan pada amanat Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk membentuk kelompok kerja guna mempercepat pelaksanaan program di wilayah masing-masing.

Pengukuhan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/281/BUP-PASBAR/2026, serta mendapat dukungan penuh dari JEMARI Sakato Sumatera Barat dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama, baik di kawasan hutan negara maupun kawasan hutan adat.

Skema ini memberikan kepastian hukum dan akses legal bagi masyarakat untuk memanfaatkan potensi hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Perhutanan sosial bukan hanya soal pembagian wilayah, melainkan pemberian hak kelola yang sah agar masyarakat bisa berusaha dan meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak lingkungan. Ini adalah langkah cerdas menyatukan kepentingan ekonomi dan kepentingan pelestarian alam,” tegasnya.

Ia juga memaparkan perkembangan signifikan cakupan perhutanan sosial di Sumatera Barat, yang meningkat dari 228.658 hektare pada tahun 2021 menjadi 319.856 hektare per Agustus 2024.

Angka tersebut terus bergerak mendekati target provinsi seluas 500 ribu hektare. Kendati demikian, ia menilai peningkatan luasan kawasan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor yang kuat di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Secara geografis, Pasaman Barat memiliki posisi strategis dalam tata kelola kehutanan dengan luas tutupan hutan mencapai 103.879 hektare. Kawasan ini mencakup beragam fungsi, mulai dari suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hingga hutan produksi konversi.

Saat ini, telah terbentuk 19 kelompok perhutanan sosial di daerah ini dengan total izin pengelolaan mencapai 16.854 hektare, yang beroperasi melalui skema Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Tanaman Rakyat. Pemerintah daerah pun tengah memproses pengajuan skema Hutan Adat untuk memperluas akses dan pengakuan hak masyarakat.

“Kawasan hutan kita adalah paru-paru daerah sekaligus sumber penghidupan ribuan warga. Melalui Pokja ini, kita ingin memastikan pengelolaannya lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

seraya berharap Pokja PPS dapat menjadi wadah sinergi aktif yang menyusun rencana kerja konkret dan mempercepat realisasi program di lapangan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif JEMARI Sakato, Robi Syafwar, mengapresiasi langkah Pemkab Pasaman Barat. Menurutnya, keberhasilan percepatan perhutanan sosial hingga tahun 2026 sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor yang erat.

Ada tiga fokus utama yang harus dijalankan, yaitu penguatan kelembagaan kelompok masyarakat, peningkatan tata kelola hutan yang baik, serta pembangunan jejaring kerja sama antarpemangku kepentingan.

“Program ini melibatkan banyak sektor karena tujuannya luas, bukan hanya urusan teknis kehutanan, tapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sinergi ini harus terus dijaga agar target tercapai dan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga,” ujar Robi.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Ferrawati, menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan mendiseminasikan kebijakan perhutanan. (Adi)