Warga Geram dan Grebek Kafe Yang Diduga Ilegal di Padang Tujuh Pasaman Barat, Diantaranya Masih Dibawah Umur

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Warga masyarakat di kawasan Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat geram dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah kafe remang-remang yang diduga Ilegal sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi tegas warga ini beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, mengingat tempat tersebut telah lama dianggap mengganggu ketertiban serta meresahkan lingkungan sekitar, (21/5/2026).

Berdasarkan rekaman video yang tersebar, terlihat puluhan warga bergerak bersama menuju lokasi usaha tersebut. Ketika sampai, sempat terjadi perdebatan dan adu mulut antara warga dengan pihak pengelola maupun pemilik kafe.

Warga kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi langsung kepada pemilik usaha serta sejumlah pekerja yang sedang bertugas di dalam bangunan tersebut.

Dari hasil pengecekan warga, diketahui ada empat orang pekerja perempuan yang sedang berada di lokasi. Temuan yang paling mengkhawatirkan, dua di antaranya teridentifikasi masih berstatus di bawah umur dan merupakan siswi aktif salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Pasaman Barat.

Hal ini memicu kemarahan dan kekhawatiran lebih besar di kalangan masyarakat, mengingat dampak buruk bagi masa depan dan moral generasi muda.

Menurut keterangan salah satu warga yang terlibat, tindakan penggerebekan ini bukan dilakukan secara mendadak maupun tanpa alasan.

Pihaknya mengaku sudah berulang kali memberikan peringatan lisan maupun teguran kepada pemilik kafe agar menghentikan aktivitas yang dianggap melanggar aturan dan norma. Namun, peringatan tersebut diabaikan dan tempat usaha tetap beroperasi seperti biasa.

“Tempat ini sudah lama meresahkan. Musiknya keras sekali sampai larut malam, mengganggu istirahat kami.

Selain itu, kami juga mendengar banyak laporan bahwa di sini diduga menyediakan wanita penghibur dan aktivitas yang tidak pantas. Belum lagi, kafe ini ternyata tidak memiliki izin resmi, alias ilegal,” ungkap warga tersebut.

Keberadaan usaha hiburan tanpa izin jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang mewajibkan setiap tempat usaha memiliki izin lengkap dan beroperasi sesuai ketentuan jam serta norma yang berlaku.

Pemerintah daerah pun telah berulang kali mengingatkan agar usaha sejenis menaati aturan atau siap ditindak tegas.

Warga menegaskan, langkah tegas ini diambil semata-mata sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan.

Masyarakat berharap peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, agar lokasi tersebut segera ditindaklanjuti dan ditutup, serta tidak lagi menjadi sarang aktivitas yang merusak tatanan sosial dan moral di Pasaman Barat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Satpol PP terkait kasus ini. Namun, warga berharap proses hukum berjalan adil dan tegas, terutama terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan anak. (Adi)