Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Bongkar Dugaan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dan perdagangan iBahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang cukup lengkap.


Kedua pelaku yang diamankan berinisial WA (58 tahun) dan RR (24 tahun). Kini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, melalui Sat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif yang telah lama dilakukan jajarannya terkait maraknya dugaan kasus dan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Pasaman Barat yang kini meresahkan masyarakat.
Bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro, serta anggota, kami bergerak melakukan pengamanan.
Pelaku WA kami amankan di rumahnya yang berlokasi di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan pelaku RR berhasil diamankan petugas saat sedang mengantre mengisi BBM di SPBU Sarik,” jelas Iptu A. Agung saat memberikan keterangan pada Konferensi Pers Rabu (27/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, diketahui kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. WA bertindak sebagai pemilik tempat usaha, pemilik kendaraan, sekaligus penyedia modal utama.
Sementara, pelaku RR berperan sebagai sopir yang bertugas mengambil dan melangsir BBM bersubsidi dari stasiun pengisian ke lokasi penampungan BBM yang diduga ilegal.
Modus operandi yang digunakan terbilang terstruktur. Pelaku RR diketahui menggunakan kendaraan roda empat merek Isuzu Panther warna merah maroon dengan nomor polisi BA 1947 SW.
Kendaraan itu telah dimodifikasi secara terselubung dengan dipasangi tangki berkapasitas besar dan lengkap, dengan kran dan selang guna memudahkan proses pengisian maupun pemindahan minyak dalam jumlah banyak.
“Setelah diambil dari SPBU, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen besar, lalu disimpan di belakang rumah milik pelaku WA, sebelum diedarkan kembali ke para pengecer di berbagai tempat,” ungkap Iptu A. Agung.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mampu mengumpulkan ratusan liter BBM bersubsidi, baik Bio Solar maupun Pertalite, setiap harinya untuk diperdagangkan kembali. Keuntungan yang didapat sangat besar dengan cara memainkan selisih harga.
“Pelaku membeli solar bersubsidi dengan harga resmi Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali ke pengecer dengan harga berkisar antara Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter.
Dari selisih harga tersebut, pelaku dikalkulasi meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam kurun waktu tertentu,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 262 liter BBM jenis solar yang tersimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi, selang dan corong minyak, serta sejumlah kartu barcode Pertamina yang diduga digunakan untuk mengakali pengambilan bahan bakar di SPBU.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, juga menegaskan bahwa pengungkapan dugaan kasus ini adalah bukti nyata komitmen pihak kepolisian untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM yang sangat merugikan negara dan masyarakat luas. (Adi)
