Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Kembali Ringkus Pelaku Diduga Terlibat Kasus Curanmor

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan langkah cepatnya, dan berhasil menangkap seorang pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial RE (43) tahun diringkus polisi di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (26/5/2026).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap RE didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 10 Mei 2026.
“Pelaku RE diduga keras melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Stylo warna krem dengan Nomor Polisi BA 6691 SAE. Yang menjadi sorotan publik, kendaraan tersebut adalah milik orang tuanya sendiri, bernama Asnam,” ungkap Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di kediaman orang tua pelaku di wilayah Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Saat itu, sepeda motor terparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci. Namun, pelaku ternyata sudah memiliki akses masuk, karena sebelumnya ia telah mengambil kunci remote ganda kendaraan tersebut dari dalam kamar adiknya pada bulan April 2026 lalu.
Ketika mengetahui kendaraannya hilang dari tempat parkir, korban yang tak lain adalah ayah kandung pelaku, segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan penelusuran. Salah satu informasi penting didapat dari teman anak korban yang melihat keberadaan motor tersebut berada di tangan orang lain.
Hasil penelusuran mengungkap fakta bahwa motor hasil curian itu telah digadaikan oleh RE kepada warga di kawasan Batang Tian, Pasaman Baru, dengan nilai Rp5 juta.
“Setelah kami lacak, informasi mengarah keberadaan pelaku sedang berada di rumah temannya di Jorong Batang Tian. Saat kami mendatangi lokasi, pelaku sempat berusaha menghindar dan bersembunyi di tempat gelap di sekitar rumah tersebut.
Namun, berkat kesiapsiagaan tim Opsnal, pelaku tetap berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, RE mengaku bahwa kasus ini bukanlah yang pertama kali ia lakukan.
Ia telah empat kali mencuri kendaraan atau barang berharga di lingkungan keluarganya, namun selama ini pihak keluarga memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Motif di balik tindakan nekat ini pun terungkap. Pelaku mengaku merasa sakit hati dan kecewa karena tidak diberi uang saku atau bantuan biaya hidup oleh orang tuanya.
Uang hasil penggadaian kendaraan yang dicurinya tersebut kemudian ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku nekat mengambil hak orang tuanya sendiri karena faktor emosional dan ekonomi. Uang hasil gadai digunakan untuk membiayai keperluannya sendiri.
Ini menjadi catatan penting, bahwa masalah keluarga tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kriminal,” tambah Iptu A. Agung.
Dalam operasi pengamanan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem bernomor polisi BA 6691 SAE yang sudah dikembalikan ke pemilik sahnya.
Atas perbuatannya, RE kini harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, pelaku telah digelandang ke Ma Polres Pasaman Barat guna untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Adi)
