Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Empat Pelaku Diduga Terlibat Kasus Narkoba Jenis Sabu, Satu Diantaranya Anak Mantan Pejabat

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

Keempat individu yang diamankan tersebut berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34). Operasi penggrebekan dilakukan di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, pada Selasa malam, 26 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika, membenarkan peristiwa tersebut kepada awak media saat dikonfirmasi di Mapolres Pasaman Barat, Sabtu (30/5/2026).

“Benar, para pelaku diamankan di lokasi tersebut saat mereka baru saja selesai melakukan pesta sabu-sabu. Operasi ini berawal dari adanya informasi akurat yang masuk ke kepolisian terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah itu,” ungkap Iptu Andhika.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung merespons dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian intensif di sekitar lokasi yang ditunjuk.

Berdasarkan hasil pantauan dan analisis, tim menemukan kecurigaan mengarah pada sebuah bangunan pondok yang berada di wilayah Jorong Kampung Cubadak.

“Tim Opsnal segera bergerak melakukan penggrebekan ke pondok tersebut. Di lokasi, kami langsung mengamankan tiga orang, yaitu DH, AF, dan HD.

Di tempat kejadian, petugas juga segera menemukan alat hisap atau yang biasa dikenal sebagai bong, yang indikasi kuat baru saja digunakan untuk pemakaian narkotika,” jelasnya lebih lanjut.

Tak lama setelah pengamanan tiga orang tersebut, seorang laki-laki bernama SY datang berjalan kaki dari arah rumah menuju ke pondok tempat penggrebekan berlangsung. Berdasarkan pengecekan, diketahui bahwa pondok tersebut merupakan milik SY.

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap SY dan di sekitar bangunan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Penggeledahan yang dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Di antaranya tiga buah mancis, tiga sendok sabu dari pipet plastik, empat pipet plastik kosong, tiga jarum suntik, serta satu set alat hisap rakitan dari botol minuman bermerk dengan tutup berwarna biru lengkap dengan kaca pirek dan masih menyisakan sisa narkotika di dalamnya.

Selain peralatan pemakaian, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam milik para pelaku, masing-masing berjenis Oppo A (warna silver), Realme C21Y (warna biru), dan iPhone 12 Pro Max (warna emas), yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait aktivitas mereka.

Salah satu fakta menarik dalam kasus ini adalah salah satu pelaku berinisial HD (34) diketahui merupakan anak dari mantan pejabat daerah di lingkungan Kabupaten Pasaman Barat. Hasil pemeriksaan medis berupa tes urin yang dilakukan terhadap keempat tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat Metamfetamin atau sabu-sabu.

“Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah kami bawa ke Markas Polres Pasaman Barat untuk menjalani serangkaian proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Andhika.

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu, meskipun salah satu tersangka memiliki latar belakang keluarga mantan pejabat.

“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Prinsip kami adalah profesional dan transparan. (Adi)