Tim URC Harimau Campo Sat Reskrim Polres Sijunjung Tangkap Tiga Pelaku Diguga Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sijunjung, Sumbarjaya.com ~ Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sijunjung kembali berhasil membongkar dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Didalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku beserta ribuan liter BBM bersubsidi di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Jumat (5/6/2026).

Operasi pengungkapan dugaan kasus ini bermula saat Tim URC Harimau Campo di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, SH.,MH saat melaksanakan patroli rutin dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi pada sekitar pukul 22.30 WIB.

Kegiatan patroli intensif ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah penyelewengan sekaligus memastikan distribusi BBM penugasan pemerintah tepat sasaran.

Saat melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatera Jorong Gantiang, polisi mencurigai satu unit mobil pickup Mitsubishi L-300 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 8860 RF yang tampak bermuatan berat. Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut guna memeriksa muatan di bak belakang.

Dari hasil pemeriksaan di atas mobil pickup, petugas menemukan dua buah tandon (tedmon) berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang berisi penuh BBM jenis Bio Solar.

Kemudian, ditemukan juga dua buah drum plastik warna biru kapasitas 250 liter berisi Bio Solar, dua drum plastik berkapasitas sama dalam keadaan kosong, serta satu unit mesin pompa yang terhubung dengan selang plastik.

Atas ada temuan tersebut, polisi langsung melakukan tindakan tegas berupa upaya paksa penangkapan terhadap dua pria yang berada di dalam kendaraan. 

Keduanya diketahui berinisial D (33) dan K (38), yang merupakan warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Berdasarkan dari hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, diduga kedua pelaku membahwa BBM jenis Bio Solar tersebut dibeli dan dimuat dari sebuah gudang milik seorang warga berinisial R (47) di Jorong Gantiang. 

BBM bersubsidi tersebut akan dibawa keluar Provinsi dan dijual kembali kepada para penambang emas komersial di wilayah Rantau Pandan, Provinsi Jambi.

Ast informasi masyarakat tersebut, Tim URC Harimau Campo Polres Sijunjung bergerak cepat pada malam hari. Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi langsung melakukan penggerebekan ke lokasi gudang penimbunan dan menangkap pemiliknya, R. 

Di dalam gudang tersebut, polisi berhasil menemukan tiga buah tedmon kapasitas 1.000 liter kosong, satu unit mesin pompa, serta 20 buah jerigen kapasitas 35 liter kosong. Area gudang tersebut kini telah dipasang garis polisi (police line).

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM subsidi tersebut sengaja ditimbun untuk diperjualbelikan kembali di atas ketentuan demi keuntungan pribadi.

“Temuan BBM jenis Bio Solar ini diduga kuat akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan untuk mengambil keuntungan sepihak,” ujarnya.

“Saat melaksanakan patroli rutin, Tim kami mencurigai satu unit mobil pickup Mitsubishi L-300 yang didapati mengangkut tandon berisi BBM solar subsidi. Melalui pengembangan instan, kami langsung mengamankan pelaku R, selaku pemilik gudang penimbunan BBM tersebut,” katanya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk kendaraan pickup dan ribuan liter Bio Solar telah dibawa ke Mapolres Sijunjung guna untuk penyidikan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya demi melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian negara.

Polisi akan terus melakukan patroli pengawasan intensif agar penyaluran BBM bersubsidi ini benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang diduga ilegal.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM di lingkungan masing-masing,” pungkas Kasat. (Fery)