Pemkab Pasaman Melalui Dinas Kominfo Terus Berupaya Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Pasaman, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Komitmen ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Media Center Diskominfo Kabupaten Pasaman, Rabu (10/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten III Administrasi Umum, Sekretariat Daerah (Setda), Roichard di ikuti Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pasaman, Ahdi Susanto, mewakili Kepala Dinas Kominfo, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Rusdan, serta Kepala Bidang Teknologi Informasi dan e-Government, Nurhaqqi.
Dalam arahannya, Asisten mengatakan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai proses pelayanan publik dari sistem manual menjadi sistem digital yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kominfo telah menyediakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui website resmi PPID Kabupaten Pasaman,” ujarnya.
Menurut Roichard, PPID memiliki peran strategis sebagai unit yang bertanggung jawab mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi publik yang dihasilkan pemerintah daerah.
Hal tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Melalui PPID ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan dengan lebih mudah. Dan PPID juga melayani permohonan informasi, mendokumentasikan data, serta mempublikasikan informasi secara berkala,” jelasnya.
Ia menyebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung ke Dinas Kominfo maupun secara daring melalui website resmi PPID Kabupaten Pasaman.
Sementara, Sekretaris Dinas Kominfo Ahdi Susanto didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan e-Government, Nurhaqqi, dan Kepala Informasi Komunikasi Publik (IKP) Rusdan menegaskan bahwa digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari di era modern saat ini.
“Birokrasi sebagai pelaksana pelayanan dan pembangunan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Karena itu, PPID Kabupaten Pasaman perlu terus dibenahi agar tampil lebih menarik, informatif, dan mudah diakses masyarakat secara digital,” ujar Ahdi.
Menurutnya, website resmi Pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai portal utama layanan publik, termasuk aplikasi PPID yang terintegrasi di dalamnya, akan terus dikembangkan guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara optimal.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Rusdan, menyampaikan bahwa PPID Kabupaten Pasaman terus berupaya menjawab berbagai tantangan keterbukaan informasi dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat serta memperkuat infrastruktur teknologi informasi.
“PPID Kabupaten Pasaman telah memanfaatkan teknologi digital melalui website resmi PPID dan website Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, Rusdan juga menegaskan bahwa PPID Kabupaten Pasaman bertekad meningkatkan kualitas layanan informasi publik sehingga mampu meraih prestasi pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi.
“Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap daerah. Karena itu, pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan,” tutupnya.
Dengan berbagai upaya dalam pembenahan dan penguatan sistem informasi digital, PPID Kabupaten Pasaman diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat di Pasaman. (Dian)
