Pemkab Pesisir Selatan Melalui Satpol-PP dan Damkar Kembali Tunjukan Keseriusan dalam Menjaga Trantibum

Pessel, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman dilingkungan masyarakat.

Ada sebanyak 252 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi penertiban dan pengawasan selama tiga bulan terakhir ini dimusnahkan pada Senin (15/6/2026).

Dalam pemusnahan ratusan botol Minuman Keras (Miras) menjadi simbol dan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol yang dinilai melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat yang hidup di tengah tengah masyarakat di Pesisir Selatan.

Ratusan botol-botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan petugas Satpol PP dan Damkar dalam serangkaian operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan sejak April hingga Juni 2026 di berbagai kecamatan. 

Operasi ini menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun peredaran minuman keras secara ilegal.

Plt. Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, ia mengatakan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

“Dari hasil operasi penertiban dan pengawasan, yang dilaksanakan oleh Satpol-PP dan Damkar dari bulan April sampai dengan Juni 2026, ada sebanyak 252 botol Minuman Keras (Miras) berhasil diamankan dan pada hari ini dilakukan pemusnahannya,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Minuman Keras (Miras) kerap menjadi salah satu pemicu berbagai gangguan ketertiban dan masalah sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap peredarannya akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Ratusan Minuman Keras (Miras) bukan hanya melanggar ketentuan Perda, akan tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan adat yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Ia menyebut, pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memperdagangkan maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Kita tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman masyarakat.

Sementara, Kepala Bidang Trantibum Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Zendra Effendi ia menyebut bahwa mengungkapkan bahwa, keberhasilan pengungkapan ratusan botol Minuman Keras (Miras) ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi dari masyarakat. (Rizal)