Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Ringkus Pelaku, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial MW (59 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, Kamis (18/6/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang teliti dan berbasis bukti.

Keterangan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata pada Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat yang tercatat sejak tanggal 07 April 2026.

Peristiwa yang Tersembunyi di Tengah Kebun, menurut uraian hasil penyelidikan, peristiwa kejahatan tersebut berlangsung pada bulan Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di areal kebun kelapa sawit kawasan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.

Saat itu, korban yang menggunakan nama samaran Melati bersama adiknya sedang berada di lokasi untuk mengambil sarang burung yang berada di batang pohon kelapa sawit.

Pada saat itulah pelaku muncul dan menyatakan niatnya untuk membantu korban mengambil sarang burung tersebut. Setelah sarang berhasil didapatkan dan diserahkan kepada korban, korban pun memberikannya kepada adiknya.

Namun, saat adik korban beranjak meninggalkan lokasi, pelaku segera menarik korban masuk ke dalam semak-semak di tengah kebun dan melakukan perbuatan asusila.

“Adik korban sempat menyaksikan peristiwa tersebut, namun korban saat itu tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya,” jelas Iptu Agung.

Pengungkapan Kasus Melalui Jalur Saksi, peristiwa tersebut baru terkuak setelah salah satu saksi mendengar cerita dari teman-teman korban. Saksi tersebut kemudian mendatangi korban untuk menanyakan kebenaran kejadian yang dialaminya.

Akhirnya, di hadapan saksi dan orang tua korban, kejadian tersebut terungkap sepenuhnya dan mengarah pada identitas pelaku yang berinisial MW.

Penangkapan Berdasarkan bukti yang kuat, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian memanggil pelaku untuk dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah dikumpulkannya bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari para saksi, pelaku akhirnya berhasil diringkus saat berada di Mapolres Pasaman Barat.

“Pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami seluruh fakta dan mengumpulkan alat bukti yang lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang menyasar anak-anak.

Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan dan melindungi hak-hak anak dari segala tindak kekerasan dan pelanggaran hukum. (Adi)