Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Seorang Pria di Tangkap Polisi

Padang, Sumbarjaya.com ~ Seorang pria yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan jajaran Polsek Nanggalo yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang.

Pelaku berinisial A (38), merupakan warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang ditangkap sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Jhoni Anwar, kawasan Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Selasa (23/6/2026).

Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz membenarkan penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 yang sedang digencarkan guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Nanggalo.

Dugaan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VI/2026/SPKT/Polsek Nanggalo/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 23 Juni 2026.

“Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Nanggalo yang di pimpinan oleh Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar.

Dalam giat tersebut, polisi sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi dan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Pada pukul 11.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga membawa dan menguasai narkotika. 

Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku hingga kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak. Setelah memastikan target tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. 

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di kantong celana sebelah kanan pelaku,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku A mengakui barang haram itu miliknya. Polisi juga mengungkap fakta, saat ini pelaku masih menjalani masa pembebasan bersyarat. “Terduga pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggalo untuk di proses penyidikan hukum lebih lanjut. 

Pelaku A telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. ( i )