Dalam Operasi Sikat Singgalang 2026, Polsek Gunung Tuleh Berhasil Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Kasus Curat

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 yang tengah digencarkan.
Tersangka berinisial AF (29) alias Rian, warga setempat, berhasil diringkus petugas saat sedang tertidur lelap di kediamannya pada Kamis (25/6/2026) dini hari.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menindak tegas pelaku kriminal dan menjaga keamanan masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, SH melalui Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Adean Putra, S.H., membenarkan dan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/09/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Tuleh/Res Pasbar/Sumbar, tertanggal 15 April 2026 lalu. Kasus ini bermula dari pengaduan kerugian yang dialami oleh korban bernama Ade Sagita.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat pada Kamis dini hari sekira pukul 02:00 WIB, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya yang terletak di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang,” ujar Iptu Adean Putra dalam keterangannya kepada awak media.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Tuleh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek beserta jajaran personel segera bergerak menuju lokasi. Tepatnya sekira pukul 02.30 WIB.
Tim gabungan yang terdiri dari Ipda R. Gultom, SE, Aipda Taufik Daulay, Briptu Agusman, serta Bripda Adid Devana berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat itu, tersangka diketahui sedang dalam keadaan tidur saat petugas mengepung dan memasuki rumahnya.
Diketahui, tersangka yang belum memiliki pekerjaan tetap tersebut kini telah dibawa ke Markas Polsek Gunung Tuleh untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas tindakannya yang diduga merupakan pencurian dengan pemberatan, tersangka bakal dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mendalami seluruh sisi kasus ini secara tuntas. Melalui Operasi Sikat Singgalang 2026.
Polres Pasaman Barat akan tetap terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya agar tetap kondusif dan aman bagi seluruh warga. (Adi)
