Kejari Dharmasraya Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 47 Perkara Tindak Pidana Umum

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya telah memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) periode Desember 2025 hingga Mei 2026, Kamis (25/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut yang digelar oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Dharmasraya tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi dibandingkan jenis tindak pidana lainnya di Dharmasraya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Indra Gunawan mengatakan barang bukti tersebut yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jumlah dan total 47 perkara, dugaan kasus narkotika mendominasi dengan 21 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 56,03 gram beserta perlengkapan alat hisap sabu atau bong,” ujarnya.
Kemudian, selain perkara narkotika, Kejari Dharmasraya juga memusnahkan barang bukti dari 9 perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta 17 perkara lainnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegak hukum dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
“Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti diblender, dibakar, dan dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya.
Pada kegiatan pemusnahan berlangsung dengan pengawasan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
Juga hadir dalam pemusnahan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Mardison yang mewakili Bupati Dharmasraya, Wakapolres Dharmasraya Kompol M. Rizki Cholid, Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya Ferdika Canra, serta perwakilan Kodim 0310/SSD yang diwakili Danramil 03 Pulau Punjung Letda Inf Magel Hendri.
Kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi salah satu langkah nyata Kejari Dharmasraya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, terutama peredaran narkotika yang masih menjadi kasus paling dominan di Kabupaten Dharmasraya.
Kajari menyebut, dimusnahkan barang bukti tersebut agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel pada saat ini. (DnL)
