Tim 1 Klewang Sat Reskrim Polresta Padang Berhasil Ringkus Seorang pria, Diduga Terlibat Kasus Pencurian

Padang, Sumbarjaya.com ~ Tim 1 Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus seorang pria berinisial BS yang diduga terlibat kasus pencurian.
Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi membenarkan hal tersebut bahwa, telah diamankan seorang pria berinisial BS pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Pasar Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Kamis (25/6/2026).
Proses penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2026. Tersangka diduga terlibat kasus pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dugaan Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/553/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 12 Juni 2026,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian itu terjadi di kawasan Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya dan meninggalkan dua unit Handphone (HP) merek Samsung di sepeda motornya. Usai belanja dan kembali ke lokasi parkir motornya, korban mendapati kedua handphone tersebut telah hilang.
“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” jelas korban.
Dari laporan korban, Tim 1 Opsnal kemudian bergerak menuju Pasar Siteba yang diduga menjadi lokasi keberadaan pelaku. Sesampai di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan identitas tersangka sedang berada di trotoar area pasar.
“Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Posko Tim 1 Opsnal Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua unit handphone milik korban yang ditinggalkan di sepeda motornya.
“Atas perbuatannya, BS beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Padang guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ( i )
