Usai Buron Selama 8 Bulan, Pelaku Diduga Terlibat Kasus Curat dengan Kekerasan di Pasbar Berhasil di Tangkap

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan kinerja prima dengan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor disertai kekerasan (Curat).
Pelaku berinisial RF (30) berhasil diringkus petugas di kediamannya pada Kamis (25/6/2026), sekitar pukul 17.40 WIB di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.

Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian setelah peristiwa bermula pada Rabu, 24 September 2025 lalu. Saat itu, kejadian berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi yang sama, ketika korban bernama Alfino Fajri menemui pelaku.

Kronologi awal kejadian, berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, peristiwa bermula ketika korban bertemu dengan pelaku di lokasi kejadian.
Pertemuan tersebut berubah menjadi keributan, di mana pelaku menampar korban hingga terluka dan kemudian merampas kunci sepeda motor yang sedang dipegang korban.
Setelah merampas kunci, pelaku meminta korban untuk menjemput orang tuanya. Saat korban meninggalkan lokasi untuk memenuhi permintaan tersebut, pelaku justru langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa izin.
Buron Selama Delapan Bulan
Menerima laporan resmi dari korban, Tim URC Satreskrim segera melakukan penyelidikan secara mendalam untuk melacak jejak pelaku.
Setelah berstatus buronan selama kurang lebih delapan bulan, ketelitian dan ketegasan tim akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Atas laporan yang masuk, Tim URC melakukan penyelidikan secara intensif dan terus memantau perkembangan informasi.
Setelah delapan bulan pelaku hilang dari pantauan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning,” jelas Kasat Reskrim pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Status Hukum & Barang Bukti
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, sepeda motor jenis Yamaha NMAX milik korban tersebut diketahui telah digadaikan pelaku kepada seseorang berinisial DE yang berdomisili di Kabupaten Agam.
Selanjutnya, penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa pihak DE telah berpindah tempat tinggal ke Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dan kendaraan tersebut telah berpindah tangan beberapa kali.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna menelusuri keberadaan sepeda motor korban serta mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini.
Atas tindakannya yang diduga merupakan pencurian dengan kekerasan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Adi)
