Diduga Terlibat Kasus Pencurian Seorang Pria Berhasil di Tangkap Polisi

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Tim gabungan Polsek Sungai Rumbai bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan menangkap seorang pelaku, yang masuk dalam Target Operasi (TO) di Operasi Sikat 2026.
Pelaku berinisial RA (19), merupakan warga Jorong Taratak Baru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, diamankan sekitar pukul 23.10 WIB pada Jumat (26/6/2026) di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai AKP H. Sutrisman, SH dan didampingi oleh Panit Reskrim Ade Hanura, SH bersama personel Polsek Sungai Rumbai dan Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Dharmasraya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/XI/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 6 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan berkelanjutan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa satu unit telepon genggam Infinix Smart 5 warna hijau, satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Yuli Nurwanto, serta satu buku tabungan Koperasi LPN Multi Usaha atas nama Galih Nurwanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk sementara, penyidik masih melakukan pengembangan dan proses hukum bagi tersangka, dengan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara.
Penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri serta menyelesaikan seluruh kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara ini. (DnL)
