Pemkab Solok Selatan Resmi Terapkan Sistem Work From Home

Solsel, Sumbarjaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan resmi menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai Rabu (1/7/2026).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja aparatur, dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Penerapan WFH diatur dalam Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/68/VI/BKPSDM-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Tahun 2026, yang juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/33491/SJ tanggal 31 Maret 2026.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, mengatakan kebijakan WFH diberlakukan setiap Selasa hingga Kamis dengan sejumlah pengecualian.
“WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Solok Selatan. Namun terdapat beberapa pengecualian, seperti Kepala OPD, pejabat Eselon III, sejumlah OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, hingga petugas cleaning service,” ujar Irwandi.
Menurutnya Irwandi, kebijakan tersebut memiliki beberapa tujuan utama, yakni meningkatkan efektivitas budaya kerja ASN, mendukung efisiensi anggaran operasional pemerintah.
Dan mengedepankan penilaian kinerja berbasis hasil (Output), serta menjamin keberlangsungan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Meski sebagian ASN menjalankan tugas dari rumah, terdapat 16 perangkat daerah dan unit pelayanan yang tetap diwajibkan memberikan pelayanan secara langsung dari kantor maupun lokasi kerja masing-masing.
Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Bidang Perhubungan, Bidang Limbah B3 dan Kebersihan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), RSUD Solok Selatan, RSUD Batang Sangir, seluruh puskesmas, serta para guru di seluruh satuan pendidikan.
Selama menjalankan WFH ini, ASN diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan, antara lain tidak meninggalkan wilayah Kabupaten Solok Selatan, melakukan absensi dari tempat tinggal masing-masing, tetap mengisi laporan kinerja harian, serta siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk kepentingan dinas.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan juga menyatakan pelaksanaan kebijakan WFH akan dievaluasi secara berkala.
Hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setiap bulan sebagai bagian dari pemantauan implementasi transformasi budaya kerja ASN.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dapat meningkat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat di Solok Selatan. (Rizal)
