Buntut Video Viral, Polres Pasaman Barat Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Korban Luka Berat

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.22 WIB, setelah dilakukan penyelidikan intensif berjenjang.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan peristiwa bermula dari laporan dan penyebaran rekaman aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.02 WIB.

Segera setelah kejadian dan berita yang beredar, kami perintahkan tim untuk turun ke lokasi, memeriksa saksi, dan mengumpulkan seluruh alat bukti yang ada,” ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan arahan penyidik yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, tim berhasil melacak dan menangkap pelaku berinisial AP (19) di sebuah warung sekitar pukul 21.10 WIB.

Penangkapan ini didasari hasil identifikasi kendaraan yang terekam jelas dalam video viral, di mana sepeda motor yang digunakan merupakan milik AP.

Saat diperiksa, AP mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan itu dilakukan bersama dua rekannya. Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku selanjutnya, ADP (23), di sebuah bengkel di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua tanpa perlawanan.

Sementara pelaku ketiga yang masih berstatus anak di bawah umur, berinisial AM (17), diamankan dengan prosedur khusus setelah penyidik menghubungi dan mengajak orang tuanya mengantar yang bersangkutan ke kantor polisi.

Dari keterangan yang dikumpulkan, peristiwa bermula saat AP dan AM melintas di lokasi kejadian dan diteriaki serta ditantang berkelahi oleh korban Fadel.

Saat itu AP memilih tidak berhenti karena melihat korban bersama dua temannya. Merasa terhina, keduanya kemudian menemui ADP, dan ketiganya kembali ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno hitam bernomor polisi BA 4273 DAB.

Sesampainya di tempat kejadian, Fadel dan rekannya Firman yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol langsung memegang kerah baju ADP dan menantang berkelahi.

Saat situasi memanas, ADP memukul hingga kedua korban terjatuh, lalu ketiga pelaku bersama-sama menginjak tubuh korban sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan kini mendapatkan perawatan di RS Yarsi Simpang Empat.

Saat ini AP dan ADP menjalani pemeriksaan mendalam di Unit Pidana Umum Satreskrim, sedangkan penanganan AM diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai aturan perlindungan anak.

Kedua pelaku dewasa disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara bagi AM diterapkan pasal yang sama dengan penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan hukum, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Adi)