Diduga Terlibat Kasus Pencurian Hewan Ternak, Seorang Pria Berhasil di Amankan Tim URC Sat Reskrim Polres Tanah Dataran

Tanah Datar, Sumbarjaya.com – Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar kembali menunjukkan komitmennya dan cepat dalam mengungkap atas dugaan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak kambing.
Seorang pria berinisial MS (47) berhasil diamankan pada saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu lalu (1/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, setelah Tim URC menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini menjadi Target Penyelidikan Orang (TPO).
Dalam pengungkapan dugaan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VI/2026/SPKT/Polres Tanah Datar/Polda Sumatera Barat, tertanggal 18 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian ternak.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Muhammad Ikbal, SH,.MH membenarkan hal tersebut bawa, saat menerima informasi yang akurat, Tim Opsnal URC Polres Tanah Datar langsung bergerak dari Posko Sat Reskrim menuju lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku MS,” ujarnya Kamis (2/7/2026).
Sesampai di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jorong Saruaso Timur, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku diketahui berinisial MS, merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Saruaso Timur, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas.
Dalam proses penangkapan, pelaku MS sempat membantah melakukan pencurian ternak. Namun, setelah petugas memperlihatkan barang bukti serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Kemudian, pelaku MS langsung dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Ant)
