Diduga Terlibat Kasus Sabu, Seorang Pria Berhasil Diringkus Tim Tarantula Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar

Batusangkar, Sumbarjaya.com – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil meringkus seorang pria berinisial ID (35), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap barang haram narkotika jenis sabu. 

Pelaku berhasil diamankan petugas yang diduga saat melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Jorong Tigo Tumpuak, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, (2/7/2026) sore.

Proses penangkapan terhadap pelaku bermula dari upaya undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan oleh petugas Tarantula Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar. 

Diketahui pelaku yang berprofesi sebagai pedagang, kemudian melakukan transaksi secara terselubung dengan petugas di lokasi tersebut. Sesampai di lokasi, petugas melihat pelaku sudah menunggu dan langsung melakukan penyergapan.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap ID, di hadapan saksi-saksi dari masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibalut tisu di genggaman tangan kanan pelaku, serta satu paket lainnya yang disimpan dalam plastik klip bening.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septyanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Harmen membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku ID.

Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa Barang Bukti (BB) sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah di Amankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Kami berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar,” ujar Kasat.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas di antara lain, 2 paket narkotika jenis sabu, 1 lembar tisu pembungkus, 1 unit handphone merk Oppo A18 warna hitam serta 1 helai celana pendek warna abu-abu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tanah Datar juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif dan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya, guna untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. (Ant)