Sat Reskrim Polres Solok Kota Berhasil Tangkap Seorang Oknum ASN Yang Diduga Gelapkan Uang Pajak Warga

Kota Solok, Sumbarjaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di UPTD Samsat Kota Solok pelaku berinisial HG (48). Yang diduga terlibat kasus penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan milik warga.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, menyebut tersangka ditangkap Senin (6/7/2026) malam, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap HG.

“Tersangka HG kami amankan terkait dugaan kasus penggelapan uang pajak warga yang tidak dibayarkan oleh tersangka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dugaan kasus ini terungkap setelah seorang wajib pajak berinisial ZB melaporkan dugaan penggelapan pada 25 Juni 2026.

Menurutnya, korban meminta bantuan HG untuk mengurus pembayaran pajak sekaligus balik nama dua unit kendaraan karena mengetahui pelaku merupakan petugas Samsat.

Sebelumnya korban ZB, tidak menaruh curiga, pada bulan Agustus 2025 korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp7,7 juta kepada tersangka. 

Rp4 juta untuk pembayaran pajak dan balik nama Suzuki Mega Carry bernomor polisi BA 8146 MP serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak Toyota Yaris bernomor polisi BA 1264 PA.

Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas negara. Tersangka diduga menggunakan seluruh uang itu untuk membayar utang.

“Modus mengurus berkas, tersangka justru memakai uang korban untuk membayar utang,” jelasnya.

Untuk mengelabui korban, tersangka HG berdalih proses administrasi masih terkendala dan berkas “nyangkut di Padang. Padahal, selama sekitar delapan bulan, BPKB dan STNK korban hanya disimpan di laci meja kerjanya.

Berkas kendaraan baru dikembalikan kepada korban pada April 2026 setelah berkali-kali ditagih. Saat itu, tidak ada bukti pembayaran pajak maupun proses balik nama yang telah dilakukan.

“Modusnya memanfaatkan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HG dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Solok Kota untuk dilakukan penyidikan. Selain korban ZB, sudah ada dua korban lain yang melapor dengan modus yang sama,” pungkasnya. (Rizal)