Bupati Pasaman Barat Tegaskan Komitmen Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Secara Berkelanjutan

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penegasan ini diwujudkan secara resmi melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Luasan LP2B Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, di Padang, Rabu (8/7/2026).

Penandatanganan yang dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman Barat H. Yulianto menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan lahan bagi sektor pertanian sekaligus mendukung terwujudnya ketahanan pangan di tingkat daerah maupun nasional.

Kesepakatan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan diikuti oleh seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat. Dalam kesepakatan ini, seluruh kepala daerah sepakat untuk mengintegrasikan kawasan LP2B ke dalam dokumen perencanaan wilayah, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pertanian dari seluruh kabupaten dan kota.

Penandatanganan berita acara ini menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, sekaligus menjadi dasar hukum dalam menyusun aturan tata ruang yang berpihak pada keberlangsungan usaha pertanian.

LP2B sendiri merupakan kebijakan strategis yang disusun untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian produktif yang terus meningkat seiring kebutuhan pembangunan.

Melalui penetapan dan perlindungan kawasan ini, pemerintah menargetkan agar produksi pangan dapat tetap terjaga dan meningkat, sehingga ketahanan pangan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan program prioritas nasional serta mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden RI, terutama dalam mewujudkan kemandirian bangsa melalui sektor pangan.

Selain itu, kebijakan ini mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek ekonomi, ketersediaan energi, serta pengelolaan ruang yang ramah lingkungan.

Sesuai ketentuan yang disepakati, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B wajib dipertahankan fungsinya dan dilindungi dari perubahan penggunaan.

Alih fungsi hanya dapat diizinkan untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam kesepakatan ini, Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan terus berupaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian.

Dan meningkatkan kesejahteraan para petani, serta memastikan ketahanan pangan daerah tetap kokoh melalui pengelolaan ruang yang terencana dan bermutu. (Adi)