Kejari Pasaman Hentikan Tuntutan Terhadap Dua Tersangka Yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Pasaman, Sumbarjaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). 

Kebijakan ini diambil setelah keduanya diduga sebagai pengguna narkotika untuk diri sendiri dengan barang bukti yang tergolong sangat kecil dan akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, Jumat (10/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin juga mengatakan bahwa, penghentian penuntutan diberikan kepada MI dan AZ. 

Keduanya sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari hasil penelitian perkara menunjukkan kedua tersangka merupakan pengguna narkotika jenis ganja untuk diri sendiri. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan hanya berupa sisa pemakaian seberat 0,3 gram ganja. 

Berdasarkan hasil asesmen dan profil kehidupan keduanya, kami memutuskan menghentikan penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif,” tegas Hendi kepada wartawan di ruang kerjanya.

Menurutnya, penghentian penuntutan tidak berarti perkara selesai tanpa konsekuensi. Kedua tersangka tetap diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan pembinaan sebagai bagian dari proses pemulihan.

“Pada hari ini, keduanya kami kirim ke RSJ HB Saanin untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Selama menjalani rehabilitasi, mereka juga akan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan sebagai bekal agar mampu kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa, pendekatan keadilan restoratif dalam perkara ini mengedepankan pemulihan terhadap pengguna narkotika, bukan semata-mata penghukuman saja, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin mereka benar-benar pulih. Setelah selesai menjalani rehabilitasi, kami berharap keduanya MI dan AZ, dapat diterima kembali di tengah masyarakat, untuk meninggalkan penyalahgunaan narkotika, dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungannya,” tutupnya.

Sementara itu, kedua tersangka baerjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka mengaku menyesal dan ke depan akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Hadir pada kesempatan tersebut, dalam pemberian keadilan restoratif (restorative justice) jajaran Kejari Pasaman, dan orang tua MI dan AZ juga para sahabatnya. (Dian)