Pemkab Limapuluh Kota Diduga Kecoh Pemprov Sumbar, DPRD : Bupati Kena SP-1

Limapuluh Kota, Sumbarjaya.com – Paripurna DPRD Limapuluh Kota pada Rabu lalu (15/7/2026) sore, membuka banyak hal mencengangkan. Selain penolakan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, juga terungkap adanya puuhan peraturan yang diduga dibuat tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Lima fraksi di DPRD Limapuluh Kota, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN dan PKS diduga serentak mempertanyakan terkait adanya 27 produk hukum berupa peraturan bupati dan aturan lain, yang tidak diketahui oleh provinsi.

Detailnya, dari sebanyak 35 produk hukum yang ditelorkan Pemkab Limapuluh Kota sepanjang tahun 2025, hanya delapan yag difasilitasi, selebihnya diduga dibikin diam-diam tanpa sepengetahuan Biro Hukum Pemprov Sumbar.

Anggota DPRD Limapuluh Kota, Mulyadi yang baru saja menerima amanah sebagai Ketua DPD PAN Limapuluh Kota menyebutkan, langkah yang diambil Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang dan jajarannya diduga cacat secara, prodesur.

Karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 beserta perubahannya.

“Ini cacat prosedur, dan patut dipertanyakan, apa landasan Bupati Limapuluh Kota dan jajarannya untuk membuat peraturan tanpa sepengetahuan Provinsi Sumbar.

Jelas-jelas melangar aturan, dan saya yakin mereka bukannya tak tahu kalau ini menyalahi aturan, tapi kenapa tetap dilakukan? Apa hal yang disembunyikan sehingga sedemikian berani melabrak undang-undang,” tegas Mulyadi.

Disebutkan Mulyadi, 27 peraturan yang tidak melalui fasilitasi Provinsi tersebut memiliki resiko yang tinggi. Mulai dari aspek materi, substansi peraturan termasuk peraturan.

Bupati diduga berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum sehingga tidak bisa diundangkan atau diberlakukan.

“Cacat formil karena melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada akhirnya peraturan kepala daerah yang tidak difasiitasi atau tidak sesuai dengan mekanismenya, dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku secara hukum,” tutur Mulyadi yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Limapuluh Kota.

Ketua Fraksi Nasdem, Benni Okva mengingatkan bupati dan jajarannya akan resiko hukum yang timbul akibat pemberlakuan peraturan kepala daerah yang cacat formil serta prosedural.

Apalagi kalau peraturan tersebut menyangkut hak keuangan, atau pengeluaran anggaran daerah. Yang diduga tidak menutup kemungkinan, tindakannya mengarah pada perbuatan korupsi.

Diungkapkan oleh Benni, dirinya sudah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait adanya puluhan peraturan tanpa fasilitasi ini, termasuk dengan aparat penegak hukum.

“Kalau dipereteli satu persatu, ini berbahaya. Bayangkan kalau peraturan kepala daerah atau peraturan lain itu dipakai sebagai dasar penggunaan anggaran, apa tidak akan bermasalah?

“Bagaimana mungkin anggaran bisa sah atau legal digunakan sementara peraturan, yang jadi landasan hukumnya saja cacar prosedural. Bupati dan jajarannya harus mempertanggungjawabnan itu baik ke publik atau secara hukum,” terang Benni Okva dengan tegas.

Terungkapnya hal ini berawal dari pertemuan Komisi III DPRD Limapuluh Kota dengan Biro Hukum Pemprov Sumbar. Dalam pertemuan itu, jajaran Biro Hukum mengatakan ada sebanyak 27 peraturan yang berlaku di Limapuluh Kota, tapi tidak memalui fasilitasi ke pemerintah Provinsi Sumbar. Padahal fasilitasi wajib dilakukan.

“Ketua Komisi III, Ajisman yang merupakan anggota Fraksi Nasdem sudah melaporkan hal ini kepada saya sebagai ketua fraksi. Dalam pertemuan itu, orang Biro Hukum juga mengatakan kalau Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang diberi surat peringatan pertama (SP-1) oleh Pemprov Sumbar,” tutur Benni.

Benni juga mengaku sudah menanyakan ini langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Limapuluh Kota, Herman Azmar. Pertanyaan itu dilakukan lewat pesan Whatsapp, sebagai bukti, Benni memperlihatkan pesannya dan jawaban Sekda.

“Proses fasilitasi dengan Provinsi Sumbar tidak wajib, kalau evaluasi baru wajib. Kita sudah harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” demikian jawaban Sekda pada Benni Okva. (A S)