DPO KDRT di Pasaman Barat Berhasil Diringkus di Pematang Siantar Sumut, Setelah Buron Selama Empat Bulan

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com – Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (49), diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Erlina (45) dan melarikan diri selama empat bulan.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, setelah pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih empat bulan, Rabu (22/7/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan bahwa, penangkapan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.

“Tim kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat hendak mempersiapkan barang dagangannya untuk berjualan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Kelurahan Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar,” ungkap Kasat Reskrim di ruang kerjanya.

Kejadian bermula pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, perselisihan berakar dari dugaan perselingkuhan yang membuat pelaku beremosi.

Pemicu langsung adalah ketika anak korban, Yamil Fauzi, mengambil dandang pemasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban. Pelaku kemudian mendatangi korban bersama anaknya, Sonia Saputri.

Di lokasi kejadian, suasana memanas. Pelaku diduga melayangkan senjata tajam jenis parang ke arah dahi dan punggung korban. Mendengar keributan, warga berupaya melerai.

Karena takut diamuk massa, pelaku langsung melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan dan bersembunyi di kebun sawit selama 14 hari pertama.

Sejak kejadian itu, pelaku terus berpindah-pindah lokasi agar tidak terendus. Ia sempat berada di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, lalu berjualan sate di Balige Kabupaten Toba, hingga akhirnya menetap di Pematang Siantar.

Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro terus melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras pelacakan yang dilakukan sejak pelaku ditetapkan sebagai DPO, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku di lokasi dagangnya.

Setelah diamankan, pelaku langsung digiring ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim masih mendalami perkara serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku AS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Adi)