Polres Pesisir Selatan Kembali Gagalkan Dugaan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali menggagalkan dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D (31) berhasil ditangkap diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Pasar Sungai Tunu, Nagari Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar mengatakan bahwa, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, terkait aktivitas yang mencurigakan, berkaitan dengan narkotika yang meresahkan warga.

“Tim bergerak setelah menerima laporan warga. Komitmen kami tetap tegas memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” ujarnya.

Saat pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala kampung dan ketua pemuda setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket sedang dan sembilan paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,” jelasnya.

Kemudian, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo serta uang tunai sebesar Rp435 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

“Atas perbuatannya, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Rizal)