Diduga Maraknya Kasus Peredaran Narkotika dan LGBT, Mengancam Masa Depan Generasi Muda di Sumbar

Padang, Sumbarjaya.com – Diduga maraknya kasus peredaran narkotika kian merebak, dan dugaan penyimpangan LGBT yang mengancam masa depan generasi muda di Sumatra Barat, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan data BNNP, Sumatra Barat berada di peringkat ke-12 nasional dalam tindak pidana narkoba sepanjang 2025 dengan 1.402 kasus, serta masuk empat besar nasional dalam penyitaan barang bukti ganja yang mencapai 976,5 kilogram.

Diketahui kondisi tersebut berdampak signifikan pada kapasitas lembaga pemasyarakatan yang per 31 Desember 2025 dihuni 4.318 narapidana dan tahanan kasus narkoba. Di sisi lain, pergerakan kelompok LGBT juga kian terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi.

Ketua Yayasan peduli Sumatera Barat Akmal Ahmad, saat ia di Istana Gubernuran ia menyebut, kondisi dugaan penyimpangan LGBT di Sumbar pada saat ini sudah berada di tingkat yang sangat mengkhawatirkan. 

“Parahnya, para pelaku kini mengekspansi gerakan mereka ke ranah digital melalui aplikasi-aplikasi khusus LGBT,” ujarnya di Padang.

Meski tantangan peredaran narkoba masih tinggi, BNNP Sumbar mencatat penurunan kawasan kategori bahaya dari sembilan kawasan pada 2024 menjadi empat kawasan pada 2025 (tiga kawasan Waspada dan satu kawasan Siaga.

Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan penanganan dua isu krusial ini tidak bisa lagi dilakukan dengan cara biasa dan memerlukan kesatuan langkah seluruh elemen.

“Kehadiran kita hari ini menjadi semangat untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba dan penyimpangan LGBT di Sumatera Barat. Sebagai tindak lanjut konkret, Pemprov Sumbar merumuskan empat langkah strategis,” tegas Gubernur.

Pertama, penguatan fondasi keluarga melalui edukasi dan pembekalan pengasuhan anak yang matang bagi calon pengantin. 

Kedua, penguatan nagari sebagai benteng pertahanan terdepan lewat penggiatan aktivitas positif seperti program Nagari Bersinar (Bersih Narkoba).

Ketiga, optimalisasi peran Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dalam memperketat pengawasan anak kemenakan serta penegakan hukum pidana adat untuk memberikan efek jera. 

Keempat, penguatan koordinasi Forkopimda hingga ke tingkat kabupaten dan kota se-Sumatra Barat.

“Melalui langkah terpadu ini, Pemprov Sumbar berkomitmen mengembalikan fungsi ketahanan keluarga, dan kearifan lokal guna membendung ancaman moral dan bahaya narkotika di Ranah Minang,” katanya. ( i )