Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang Berhasil Mengamankan Seorang Residivis Narkoba

0

Padang Panjang, Sumbarjaya.com ~ Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil mengamankan seorang residivis narkoba berinisial D (39), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tim melakukan penangkapan pada Kamis (7/8/25) sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Silaing Atas, Kota Padang Panjang. Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang telah resah dengan aktivitas pelaku.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K. M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, membenarkan adanya penangkapan tersebut. tersangka D merupakan residivis yang telah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu-sabu yang disembunyikan di sela-sela dinding konsen kamar mandi,” ujarnya.

Kemudian, barang bukti selain sabu-sabu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Vivo, satu buah korek api, serta tiga buah pipet yang telah dimodifikasi dan disimpan dalam kotak rokok.

“Kasus D merupakan yang ketiga kalinya diamankan dengan kasus yang sama. Tampaknya pelaku tidak jera, meskipun sudah pernah menjalani hukuman dalam penjara,” jelas Iptu Ardi.

Atas perbuatannya tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 maksimal 20 tahun penjara. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *