Sat Resnarkoba Polres Sijunjung Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Sijunjung, Sumbarjaya.com ~ Satuan Resese Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sijunjung kembali mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap, Jumat (8/8/25).
Kedua pria berinisial R (25) warga Jorong Talang Kenagarian Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru dan RK (25) warga Jorong Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parik Rantang Kecamatan Kamang Baru ditangkap di Jorong Talang sekitar pukul 23 WIB.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resnarkoba AKP Elfison, SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berada dalam sebuah rumah,” ucapnya kepada media, Sabtu (9/8/2025).
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jorong Talang Kenagarian Sungai Lansek sering terjadi penyalahgunaan narkotika, ” ujarnya.
Untuk menyikapi informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Sijunjung lansung melakukan penyelidikan dan mencurigai 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
“Kami lansung menangkap kedua pria tersebut serta melakukan pengeledahan dan disaksikan beberapa orang masyarakat,” ujar Elfison.
Saat pengeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabut, disimpan di dalam sebuah kamar.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka satu paket ukuran sedang dan 9 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu, alay hisap yang sudah terpasang kaca (Pirex), korek api gas berwarna merah yang sudah dirakit, timbangan digital, uang dan 80 kaca pirek, kedua pria tersebut digelandang ke Mapolres Sijunjung untuk penyidikan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika para pelaku terancam hukuman minimal 5 hingga 20 tahun penjara. (Fery)