Bawaslu Pesisir Selatan Soroti Putusan MK

0

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Suasana ruang pertemuan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan siang, terasa hangat sekaligus serius. Puluhan peserta dari berbagai unsur hadir mengikuti kegiatan bertajuk “Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Responsif, Sinergi, dan Adaptif, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan ini menjadi ruang strategis membedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Putusan tersebut menetapkan bahwa Pemilu Nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Adapun Pemilu Lokal-yang dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelahnya-memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Meski dianggap sebagai langkah maju dalam reformasi demokrasi oleh sebagian kalangan, keputusan ini juga memunculkan pandangan kritis. Pendukungnya menilai pemisahan jadwal dapat membuat pemilih lebih fokus, sementara pihak yang menolak khawatir akan beban biaya, penurunan partisipasi, dan kejenuhan pemilih.

Empat Narasumber, Dua Sesi Diskusi
Sesi pertama menghadirkan Aktivis Demokrasi sekaligus Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, yang menekankan bahwa perubahan ini menuntut kesiapan penuh dari semua pihak.

“Putusan MK ini bukan sekadar memisahkan waktu pemilu, tetapi juga mengubah pola kerja, ritme politik, bahkan strategi partai dan kandidat,” tegas Neni.

Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdakab Pesisir Selatan, Gunawan, menambahkan pentingnya sinergi antar-lembaga. “Pemisahan jadwal harus diiringi dengan kesiapan anggaran, SDM, dan edukasi publik yang matang,” ujarnya.

Sesi kedua diisi oleh dua akademisi, Benni Kharisma Arrasuli dan Andri Rusta. Benni menyoroti potensi menurunnya partisipasi akibat kejenuhan pemilih. Sedangkan Andri melihat peluang peningkatan kualitas isu politik di tingkat lokal. “Dengan pemilu yang terpisah, isu lokal dapat lebih mengemuka,” kata Andri.

Kegiatan ini ditutup dengan seruan agar forum-forum seperti ini terus digelar sebagai bentuk persiapan menghadapi perubahan besar tata kelola Pemilu.

“Mari kita tunggu tindak lanjut putusan MK 135 ini. Semoga dinamika yang ada tetap mengarah pada perbaikan kualitas demokrasi,” ujar panitia. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *