Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan Kembali Menangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Penyandang Disabilitas

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Jajaran Tim Tekab Darat Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap wanita penyandang disabilitas.
Pelaku berinisial S (49), ia ditangkap di Kantor Camat Pancung Soal, Kamis lalu (14/8/25) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. Yogie Biantoro, S.Tr.K, SIK, membenarkan hal tersebut pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polisi pada tanggal 2 Agustus 2025.
“Peristiwa terjadi dugaan tindak pidana ini pada Selasa (29/7/25), di sebuah rumah di Balik Gunung, Nagari Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti,” ujar Yogie.
Ia menyebut, berdasarkan bukti yang cukup, pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas itu diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan kerentanan korban.
“Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Yogie.
Yogie mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 286 KUHP, yang mengatur tentang persetubuhan dengan wanita penyandang disabilitas.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas,” ujarnya.
Yogie juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut hingga tuntas. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan yang sama,” pungkasnya. (Rizal)