Untung di Teriakin Maling Kalau Tidak Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg Raib

Padang, Sumbarjaya.com ~ Seorang pria berinisial R (40) merupakan warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang berhasil ditangkap Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan terhadap tersangka dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Siak, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Selasa (19/8/2025).
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, pelaku R yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan usai diduga membobol sebuah warung makan dan mencuri empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa empat tabung gas elpiji. Saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Kasat.
Kejadian berawal dari seorang warga setempat mendengar teriakan “maling” dari arah warung milik orang tuanya. Saat diperiksa ia mendapati pintu warung sudah dalam kondisi rusak akibat didobrak pelaku.
Tak jauh dari lokasi, ditemukan empat tabung gas yang telah dimasukkan ke dalam kantong plastik dan siap dibawa kabur.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Tim Klewang Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku R akhirnya berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian beberapa jam setelah peristiwa terjadi. Polisi juga menyita keempat tabung gas sebagai barang bukti.
“Pada insiden ini total kerugian ditaksir sekitar satu juta rupiah. Meski nilainya tidak seberapa besar, aksi ini tetap kami proses secara hukum karena masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Dugaan kasus ini, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ( i )