Tiga Orang Pelaku Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Berhasil di Tangkap Intel Kodim 0304/Agam

Bukittinggi, Sumbarjaya.com ~ Jajaran Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengungkap peredaran barang haram narkoba jenis sabu-sabu, melalui operasi gabungan di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Penangkapan pada, Selasa dan Rabu (26-27/8/2025)

Penangkapan terhadap pelaku berinisial H di kawasan Simpang Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam. Dari tangannya, petugas menyita satu paket kecil sabu seberat 0,50 gram. 

Penangkapan selanjutnya terhadap pelaku berinisial IP, seorang ibu rumah tangga yang diamankan di pusat Kota Bukittinggi, Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 5,10 gram.

IP membawa tim intel ke pelaku berinisial AM yang diduga kuat sebagai bandar. Dari hasil penangkapan, aparat berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 3.200.000 yang merupakan hasil transaksi narkoba. Dan barang bukti lainnya ditemukan saat penggeledahan rumah pelaku. 

Dimana didalam memperkuat alat bukti, penyidik menggelar rekonstruksi. Pada adegan rekonstruksi terungkap bahwa IP bertindak sebagai perantara. 

Sementara saat transaksi sabu dilakukan di rumah pelaku AM sebelum berpindah ke Jalan Dr. Hamka dan Mandiangin. Setelah transaksi selesai pelaku AM kembali ke rumah, seusai transaksi singgah membeli rokok di sebuah swalayan, dan langsung ditangkap oleh petugas.

Dandim 0304/Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, S,IP menegaskan. “Jajaran Intel telah kami selalu di instruksikan untuk selalu siap tanggap, dan responsif terhadap informasi masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu, yang semakin marak di wilayah ini,” tegas Dandim. 

Untuk saat ini ketiga tersangka telah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan hukum lebih lanjut. (Rizal)