Pemkab Tanah Datar Sepakat Menunda Pemindahan Pedagang Kaki Lima

Batusangkar, Sumbarjaya.com ~ Bupati Tanah Datar bersama DPRD Kabupaten Tanah Datar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sepakat menunda pemindahan pedagang kaki lima (PKL) ke lokasi yang sudah ditetapkan yaitu bekas TK Bhayangkari, di tayangkan Selasa (2/9/2025).

Ini untuk memastikan penataan dilakukan secara lebih terukur, humanis, dan berkeadlian. Penundaan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi PKL yang meminta agar pemindahan dilakukan setelah sarana dan prasarana di lokasi baru terpenuhi. 

Langkah ini sejalan dengan tren partisipasi publik yang kini banyak menjadi sorotan positif di berbagai daerah, karena dianggap sebagai cara modern membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Pemindahan 106 orang pedagang sekitar Lapangan Gumarang di Jalan Soetoyo ini bukan soal mengusir, tapi menata dan memberdayakan. 

Ini adalah langkah positif untuk penataan kawasan yang lebih indah dan tertib. Oleh karena itu, Kami ingin memastikan lokasi baru ini bernilai bagi para pedagang dan masyarakat Tanah Datar,” ujar Sekda Hadi. 

Ia menambahkan, pendekatan yang diambil adalah dialog dan musyawarah, bukan penertiban paksa, sejalan dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Sekda menambahkan bahwa proses ini juga menjadi jawaban atas isu-isu yang berkembang di luar. “Kami bekerja sesuai peraturan yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penundaan ini adalah untuk memenuhi permintaan pedagang akan sarana dan prasarana yang layak di lokasi baru,” imbuhnya. 

Langkah ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi kebutuhan dasar para pedagang.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025 telah ditandatangani Surat Kesepakatan antara pewakilan PKL dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar di Gedung Indo Jolito disaksikan langsung oleh Bupati Tanah Datar, Kabag Ops Kapolres Tanah Datar dan Komadan Regu Provost Dandim 0307 Tanah Datar, yang menyatakan bahwa pedagang siap pindah pada 1 September 2025. 

Kondisi ini merupakan bentuk kerja sama PKL terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Namun, seiring perkembangan. 

PKL menyampaikan Pernyataan Sikap tertanggal 25 Agustus 2025 yang meminta agar pemindahan ditunda hingga penataan lokasi baru selesai dilakukan sesuai kebutuhan mereka. Pemerintah daerah merespons permintaan ini dengan menempatkan pemenuhan fasilitas sebagai prioritas sebelum relokasi.

 Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menegaskan bahwa penundaan ini adalah strategi bersama untuk menciptakan penataan yang lebih terukur. Pemkab melihat PKL sebagai mitra yang berperan dalam menggerakkan ekonomi rakyat, sehingga setiap langkah kebijakan dilakukan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama.

 Komitmen dari PKL juga sangat tinggi. Dalam Pernyataan Sikap PKL terhadap Pemindahan Lokasi Usaha yang telah diserahkan kepada Bupati pada 25 Agustus 2025, mereka berjanji akan segera pindah setelah lokasi yang ditetapkan siap. 

Ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara pemerintah dan PKL untuk mewujudkan kawasan publik yang lebih baik. Proses pemindahan akan segera dilakukan setelah seluruh sarana dan prasarana di lokasi baru rampung. 

Dengan demikian, penataan ini juga akan mengembalikan fungsi Jalan Soetoyo sebagai jalan umum yang nyaman, aman, dan tertata bagi seluruh pengguna jalan. (Ant)