Sat Reskrim Polres Sijunjung Berhasil Tangkap Dua Pria di Duga Terlibat Kasus Pemerkosaan

Sijunjung, Sumbarjaya.com ~ Nasib malang dan memilukan yang di dialami seorang gadis berusia 18 tahun yang baru tamat SMA di Kabupaten Sijunjung.
Soalnya, gadis malang ini mengalami trauma dan gangguan psikologis akibat diperkosa oleh dua pemuda secara bergantian usai diajak menonton konser.
Karena orang tua korban tidak terima anaknya diperlakukan biadab seperti itu, langsung melapor ke Polres Sijunjung.
Mendapat laporan itu, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Namun, pada hari itu juga, kedua pelaku pemerkosaan berinisial L (18) warga Nagari Sijunjung dan O (19) warga Muaro Bodi ditangkap anggota Satreskrim Polres Sijunjung dan telah dijebloskan ke dalam penjara.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Andri membenarkan penangkapan itu, berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/42/IX/2025 tanggal 07 September 2025, tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual.
“Kejadian itu berawal dari pelaku Lukman menghubungi korban untuk mengajak pergi keluar malam untuk menonton konser di Kota Sawahlunto.
Pelaku menjemput korban dengan motor milik pelaku pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 20.30 WIB setelah janjian melalui medsos ,” kata AKP Andri kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Kasat Reskrim AKP Andri menjelaskan, pulang dari lokasi acara, pelaku mengajak korban untuk menginap di rumah sepupu perempuannya yang berada di Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Minggu (7/9/25) sekitar pukul 00.30 WIB.
Di rumah itulah, pelaku menghubungi rekannya pelaku O untuk masuk lewat pintu belakang. Korban dibawa ke salah satu kamar yang ada di rumah tersebut. Kemudian korban dipaksa dan diancam untuk mau melakukan hubungan badan, ” ujarnya.
Tak sampai di situ saja, kedua pelaku secara bergiliran melakukan pelecehan dan pemaksaan terhadap korban. Di bawah ancaman pelaku, korban tidak bisa melawan.
“Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, hingga akhirnya keluarga korban membuat laporan ke Polres Sijunjung, ” jelasnya.
Atas perbuatan itu, tegas AKP Andri, kedua pelaku disangkakan pasal 285 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Fery)
