Jasa Raharja Sumbar : Tidak Ada Santunan Kecelakaan Yang Tidak Tersalurkan

Padang, Sumbarjaya.com ~ Jasa Raharja Sumbar memastikan tidak ada santunan kecelakaan yang tidak tersalurkan atau kedaluwarsa pada periode Januari hingga Agustus 2025. 

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto mengatakan, hingga saat ini, seluruh santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas tersalurkan.

Ia menyebut, jumlah santunan yang disalurkan pada periode Januari hingga Agustus 2025 meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu. 

Santunan yang disalurkan mencapai Rp53 miliar, meningkat 23,17 persen dari tahun lalu. “Santunannya meningkat Rp9,9 miliar dibanding periode yang sama tahun lalu,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Ia merinci, nominal santunan yang diberikan yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, sedangkan korban luka-luka mendapat santunan perawatan maksimal Rp20 juta.  

Santunan tidak diberikan pada pengendara yang lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, seperti mabuk saat berkendara, balap liar, pengendara melanggar lalu lintas, hingga pengendara yang melakukan kejahatan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, AKBP. Yudho Huntoro membenarkan hal ini, naiknya santunan kecelakaan disebabkan peningkatan jumlah korban. 

Ditlantas Polda Sumbar mencatat, pada Januari hingga Agustus 2025 angka kecelakaan sebanyak 2.257 kasus. Angka itu turun, namun korban meninggal maupun luka-luka mengalami peningkatan.

“Korban meninggal dunia 333 jiwa, korban luka berat 126. Kemudian korban terbanyak yakni luka ringan 3.709 orang,” tambahnya.

Ia mengimbau agar pengguna jalan selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. “Sebab kecelakaan sering dipicu karena kelalaian dan ketidak patuhan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas,” katanya. ( i )