Dua Pria Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Pasaman, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan bersama 15 paket besar ganja siap edar.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Kauman Selatan, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Rabu (24/9/25).

Dua tersangka diduga terlibat kasus Narkotika yang ditangkap polisi berinisial RA (20) dan RC (20), keduanya berasal dari Sawah Laing, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dan diberi tanda angka 1 hingga 15. 

Selain itu, turut disita dua tas ransel besar, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4350 BP.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Dari hasil penangkapan, Sat Resnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan sebanyak 15 paket besar ganja dari para tersangka,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IX/2025/SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 24 September 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ardi)