Sat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Kembali Menangkap Pelaku Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Limapuluh Kota, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota kembali menangkap pelaku berinisial IR (24) diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (1/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal, membenarkan hal tersebut, bawa pelaku berinisial IR berhasil diamankan sekitar pukul 10:30 WIB.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Nagari Solok Bio Bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku IR, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu pelaku berinisial MY (36) yang kedapatan menyimpan ganja.
“Dari informasi tersebut, petugas kemudian menelusuri jaringan hingga sampai kepada pelaku IR,” jelasnya.
Saat penggerebekan petugas menemukan sebanyak 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
“Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet tersangka yang berada di kantong celananya,” ujarnya.
Selain menemukan puluhan paket sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah pipet kuning, dan beberapa lembar plastik bening dan dompet juga celana pendek.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Sebelumnya, pelaku berinisial MY berhasil diamankan di halaman sebuah rumah di Jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota. (Rizal)