Polres Padang Pariaman Berhasil Tangkap Pembobol Toko Perhiasan

Padang Pariaman, Sumbarjaya.com ~ Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Y, pembobol toko perhiasan, aksi nekatnya telah membobol sebuah toko perhiasan di Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Perbuatan pelaku berakhir di tangan polisi. Pelaku berhasil ditangkap setelah empat hari melarikan diri, bahkan sempat melakukan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam saat dikepung petugas, Kamis (16/10/2025).

Kerugian yang dialami korban dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diperkirakan mencapai Rp185 juta.

Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 02.40 WIB. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir SIK MSi, menjelaskan bahwa pelaku menyatroni toko tersebut dengan modus merusak pintu.

“Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir mengatakan, pelaku masuk dengan merusak pintu dan mengambil semua perhiasan serta bahan berharga dari dalam toko,” ujarnya dalam keterangan pers. 

Pemilik toko baru menyadari bahwa tokonya telah dibobol pada pukul 11.00 WIB pagi harinya dan segera melapor ke polisi. Tim Gagak Hitam Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat. 

Penyelidikan intensif dilakukan, meliputi analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Upaya keras Tim Gagak Hitam membuahkan hasil. Empat hari pasca-kejadian, tepatnya Rabu, 8 Oktober 2025, tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. 

Sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati SH MH, langsung bergerak melakukan pengepungan dan penggerebekan di rumah pelaku yang berlokasi di wilayah Lubuk Alung.

Saat mengetahui kedatangan polisi, pelaku Y berusaha melarikan diri dan secara nekat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa ada korban luka di pihak aparat.

Dalam pemeriksaan awal, Y mengakui semua perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri. Saat ini, pelaku Y sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir menambahkan bahwa polisi akan mendalami kemungkinan keterlibatan Y dalam kasus-kasus serupa lainnya.

“Kami juga menyita barang bukti berupa perhiasan curian dan alat yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut untuk melengkapi berkas perkara,” tegas Kapolres.

“Atas perbuatannya, pelaku Y dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus yang cepat ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Padang Pariaman dalam memberantas kejahatan. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas serupa. 

“Diharapkan, pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di Padang Pariaman,” katanya. (Jef)