Seorang Pria di Dharmasraya Profesi Tukang Bakso, di Jatuhi Hukuman 20 Penjara

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Seorang pria berinisial WK (55), yang berprofesi sebagai tukang bakso di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Pria ini dinyatakan bersalah diduga telah memperkosa anak tirinya sendiri dan melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (23/10/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Bangun Sagita Rambey, dengan anggota Novia Astuti dan Putrisia Ibrayusedi.

Dalam amar putusan yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (29/10/2025) hakim telah menyatakan :

“Terdakwa WK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan dan dan diduga telah memaksa seorang anak untuk melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul. 

Selain hukuman penjara, pelaku WK juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Dugaan kasus ini bermula ketika WK menikah siri dengan ibu korban pada tahun 2011. Saat itu, korban masih berusia sekitar empat tahun.

Setelah beberapa tahun menikah, pelaku WK membantu mengelola warung bakso milik istrinya di Dharmasraya, dan korban ikut membantu berjualan. 

Pada Februari 2024, saat berjualan hingga larut malam, WK dan anak tirinya memutuskan untuk bermalam di warung. Di tengah malam, WK mendatangi kamar korban dan memperkosanya dengan ancaman akan membunuh korban dan ibunya jika menolak atau melapor.

Perbuatan pelaku tidak berhenti sampai di situ saja. Sekitar seminggu setelah kejadian pertama, WK kembali melakukan terhadap korban di tempat yang sama. Pada saat itu, sang ibu sedang sakit keras dan tidak mengetahui perilaku keji suaminya.

Selain memperkosa anak tirinya, pelaku juga diketahui sering menganiaya istrinya sendiri, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Hal tersebut membuat hakim menambahkan sepertiga pidana tambahan terhadapnya. Majelis hakim menilai perbuatan WK sangat keji karena dilakukan terhadap anak yang seharusnya ia lindungi.

Oleh karena itu, vonis 20 tahun penjara dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 15 tahun.

“Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan telah mencederai tanggung jawab moral seorang ayah terhadap anak,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya. (Dan)