Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Tegaskan Kepala Sekolah dan Guru Wajib Cegah Kekerasan Pada Siswa

Kab. Solok, Sumbarjaya.com ~ Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Solok, H. Elafki, S.Pd, MM, menegaskan bahwa kepala sekolah dan guru wajib memiliki tanggung jawab penuh untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan perundungan (bullying) di sekolah.

Kewajiban ini disampaikan Kadisdik H. Elafki saat membuka kegiatan Pendampingan Layanan Perlindungan Peserta Didik, yang digelar di Aula Disdikpora Kabupaten Solok, mulai Senin (3-7/11/2025).

Diikuti seluruh Ketua KKKS SD se-Kabupaten Solok. Kegiatan ini sebagai langkah nyata membangun sekolah aman dan ramah anak.

“Sekolah harus menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak kita. Guru dan kepala sekolah wajib mencegah setiap bentuk kekerasan. Jika dibiarkan, dampaknya fatal bagi masa depan mereka,” tegas H. Elafki.

Beberapa kasus perundungan sudah terindikasi di Kabupaten Solok. Salah satunya seorang siswa tidak masuk sekolah selama 70 hari akibat depresi berat karena perlakuan teman sebaya.

Kadis mengatakan bahwa ini bukan sekadar masalah akademik, tapi perlindungan anak adalah prioritas utama.

Kepala sekolah dan guru diingatkan bahwa pembiaran bullying bisa berakibat pidana dan sanksi disiplin. Berdasarkan Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Apabila membiarkan, tidak melapor, atau tidak mencegah perundungan dapat dihukum penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta. Sanksi tambahan bisa berupa disiplin ASN, pelanggaran etik profesi guru, dan sanksi administratif pendidikan.

“Pembiaran bukan pilihan. Guru dan kepala sekolah wajib melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Tanggung jawab hukum dan etik melekat penuh,” tegasnya.

Kadis menekankan bahwa bullying tidak hanya terjadi di SMA, tetapi kini merambah SMP dan SD. Karena itu, kepala sekolah dan guru harus memperkuat layanan peserta didik, melakukan deteksi dini, dan membangun komunikasi terbuka dengan orang tua.

Melalui kegiatan ini, Disdikpora Kabupaten Solok berharap seluruh tenaga pendidik memahami pencegahan, deteksi dini, dan mekanisme penanganan bullying. Tujuannya jelas: sekolah aman, ramah anak, dan bebas kekerasan.

“Saya berharap Bapak/Ibu semua menjaga para siswa kita, anak-anak kita, agar tidak ada lagi perundungan di sekolah,” tutup Kadis. (Yef)