DPRD Kabupaten Tanah Datar Gelar Paripurna Propemperda Tahun 2026

Tanah Datar, Sumbarjaya.com ~ DPRD Tanah Datar resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026.

Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis (6/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari, didampingi oleh Wakil Ketua Kamrita.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM jajaran Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, serta para Wali Nagari.

Nurhamdi Zahari menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda. Sementara itu, di lingkungan DPRD, penyusunan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah disepakati menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD,” ujar Nurhamdi.

Ketua Bapemperda DPRD, Adrijinil Simabura, menyampaikan laporan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026.

“Dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD dengan Tim Propemperda, diusulkan penambahan 3 Ranperda untuk dimasukkan pada tahun 2026,” katanya.

Tambahan tersebut terdiri dari 2 Ranperda inisiatif DPRD dan 1 Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum sempat dibahas pada Tahun 2025.

Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi atas pembahasan dan persetujuan dari DPRD Tanah Datar.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Tercatat ada 10 Ranperda yang diusulkan untuk tahun 2026, di antaranya tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan tentang Nagari. (Ant)