Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sijunjung Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Sijunjung, Sumbarjaya.com ~ Seorang pria pekerjaan petani berinisial M, berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sijunjung diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan dalam operasi penindakan di Jorong Batu Manjulur Barat, Nagari Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, pada Kamis (6/11/25), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tersebut,” ujarnya Sabtu (8/11/2025).
“Petugas berhasil melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat, dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui ia menyimpan sabu dan perlengkapan untuk mengedarkan,” ujar AKP Syafwal.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan sejumlah paket kecil sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman, serta korek api gas.
Semua barang bukti tersebut disembunyikan di kamar tersangka. “Tersangka mengakui seluruh barang haram itu miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan dalam skala kecil di wilayah setempat,” jelasnya.
Menurut Kasat, dugaan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba kini merambah hingga pelosok nagari, bahkan dilakukan oleh warga yang berprofesi sebagai petani.
Ia menegaskan, Polres Sijunjung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus ini. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Fery)
