Polda Sumbar Bongkar 28 Dugaan Kasus Narkoba Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu Disita

Padang, Sumbarjaya.com ~ Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meningkatkan status siaga satu dalam memerangi peredaran narkoba.
Hal ini menyusul pengungkapan sebanyak 28 dugaan kasus narkoba dengan 36 tersangka dalam operasi yang digelar sejak 3 Oktober hingga 17 November 2025.
Konferensi pers ini, terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, di Lapangan Apel Polda Sumbar, Rabu (19/11/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk perwakilan Kompolnas, Wakapolda Sumbar, Kepala BNNP Sumbar, Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P, Pejabat Utama Polda Sumbar, Danpomal II, Danpomau, unsur Forkopimda Sumbar, JPU, Ketua MUI Sumbar, dan para awak media.
Kapolda mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menyita barang bukti narkoba dalam jumlah yang sangat besar. “Dari seluruh pengungkapan kasus, kami berhasil mengamankan 247,45 gram sabu dan 172,43 kilogram ganja,” ujar Kapolda.
Kapolda juga menambahkan bahwa sebagian barang bukti ganja seberat 68,49 kilogram telah dimusnahkan di Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2025, bersamaan dengan kunjungan Presiden Republik Indonesia. Keberhasilan ini, menurutnya, adalah hasil kerja keras personel Ditresnarkoba dan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan dugaan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polda Sumbar juga mencatat dua pengungkapan kasus narkoba besar pada November 2025, dengan total barang bukti 87,32 kilogram ganja dan melibatkan 4 tersangka.
Kasus Pertama: LP/A/225/XI/2025, barang bukti 62.006,60 gram ganja. Kasus Kedua: LP/A/226/XI/2025, barang bukti 25.318,84 gram ganja.
Barang bukti tersebut diamankan dari Kabupaten Pasaman (59 paket besar ganja, 3 tersangka) dan Kabupaten Tanah Datar (26 paket besar ganja, 1 tersangka.
Kapolda menegaskan bahwa sebagian besar kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui metode undercover buy.
“Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2), dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Polda Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelidikan dan penindakan melalui operasi yang terukur, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Forkopimda dan masyarakat untuk menciptakan Sumatera Barat yang aman dan bersih dari narkotika. Komitmen ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tutup Kapolda.
Kapolda menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus berada di garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat Sumatera Barat. ( i )
