Sumbar Siap Jadi Contoh Nasional, Bupati Solok Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial

Kab. Solok, Sumbarjaya.com ~
Bupati Solok Jon Firman Pandu menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan Pidana Kerja Sosial antara Kejaksaan Negeri Solok dengan Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok.
Acara berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Solok dan diikuti secara serentak oleh seluruh kepala daerah se-Sumatera Barat melalui Zoom Meeting bersama Gubernur Sumbar dan Kejati Sumbar, Senin (1/12/2025).
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie, SH, MH, Asisten I Setda Kab. Solok Zaitul Ikhlas, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Solok, dan jajaran Kejari Solok.

Kejati Sumbar : MoU ini Bukan Formalitas, Tapi Komitmen Moral Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, SH, MH.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah dikenal luas di berbagai negara sebagai Community Service Order dan menjadi alternatif pemidanaan bagi tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan sarana dan ruang bagi terpidana untuk melaksanakan kerja sosial.
“MoU ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi komitmen moral bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Kita ingin Sumatera Barat menjadi contoh nasional dalam penerapan pidana kerja sosial,” ujarnya.
Usai sambutan, Kejati Sumbar secara resmi membuka kegiatan penandatanganan MoU tersebut.
Gubernur Sumbar : Pemda Siap Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, SP, turut menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial akan berjalan efektif bila dibarengi dukungan penuh antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Pemda akan memastikan fasilitas, sarana, dan koordinasi lintas instansi sehingga program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Jaksa Agung Muda Tipidum : Sinergi Kelembagaan Harus Nyata dan Terukur.
Perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Zulfikar Tanjung, SH, MH, menegaskan bahwa MoU ini merupakan bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung model pemidanaan di luar penjara yang bersifat mendidik, terencana, dan sesuai aturan.
“Pidana kerja sosial tidak boleh dipaksakan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penandatanganan MoU oleh Kejari, Bupati dan Wali Kota Solok. Puncak kegiatan dilaksanakan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Kejati Sumbar dan Gubernur Sumatera Barat yang kemudian dilanjutkan secara serentak oleh Kejari dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat.
Di Kejaksaan Negeri Solok, penandatanganan dilakukan langsung antara Kepala Kejari Solok Medie, SH, MH bersama Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH dan Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM.
Dengan lahirnya MoU ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten dan Kota Solok dapat berjalan lebih terarah dan menjadi bagian penting dalam upaya pembinaan yang humanis serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Yef)
